Tentang Kami

Ginting Marbun & Partners merupakan Firma Hukum yang didirikan oleh Ridho l. Ginting, S.H., M.H.(c). dan Bornok Manorsa Marbun, S.H., M.H.(c). pada tanggal 8 Juni 2021 di Jakarta yang bermula dari tercapainya visi misi yang sama dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan di bidang hukum. Firma Hukum Kami siap dan bersedia melayani berbagai konsultasi dan penyelesaian masalah hukum dalam berbagai aspek hukum di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Kami telah membina dan senantiasa melakukan update jaringan bidang keilmuan dengan beberapa Ahli Hukum Muda dalam memberikan pengayaan atas norma-norma hukum dan teknik penemuan hukum berdasarkan asas ilmu hukum sehingga setiap kajian dan analisis Kami terhadap berbagai permasalahan yang terjadi terbentuk secara komprehensif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Jasa/pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Firma Hukum Kami secara umum meliputi seluruh aspek hukum sebagai berikut: bidang pidana, perdata, adminstrasi negara dan konstitusi. Secara khusus meliputi bidang pembuatan kontrak (Legal Review & Contract Drafting), pertanahan, perbankan, perpajakan, kepailitan, ketenagakerjaan, bisnis, harta kekayaan, perkawinan, properti, legalitas perusahaan, persaingan curang, perlindungan konsumen, kesehatan, dan lain sebagainya.

Secara praktis, Kami selalu siap secara rutin memberikan review atas kontrak, contract drafting, menyusun legal opinion, menyusun langkah-langkah penyelesaian masalah yang diperlukan Klien baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kemajuan bisnis.

Dalam bidang bisnis, sejak awal mendirikan bisnis maka setiap bisnis yang legal adalah bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

Setiap perusahaan harus memiliki dokumen legalitas agar sah dan dibenarkan oleh menurut hukum sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya. Berbagai bentuk usaha perusahaan, antara lain: perseorangan (PO), Firma, CV, PT, Koperasi dan BUMN. Semua bentuk perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usaha jika tidak memiliki dokumen legalitas lengkap terhadap usahanya tersebut.

Kunci kesuksesan usaha sebuah perusahaan adalah banyaknya kontrak bisnis yang dibuat dengan pihak lain. Setiap kontrak yang baik seharusnya disusun dengan format yang benar dan isi harus menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Firma Hukum Kami dapat membantu untuk menyusun kontrak yang tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku yang dikenal sebagai “contract drafting”.

Selain itu, mungkin saja pada suatu saat, suatu perusahaan berniat melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain serta ketika perusahaan akan melakukan listing atau Initial Public Offering.(IPO) di pasar modal. Tim Lawyer pun dapat diminta saran atau rekomendasi atas tindakan bisnis yang diambil.

Pada suatu ketika, perusahaan tidak mampu membayar hutang dan perlu dilakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang maka Tim Lawyer dapat membantu menyusun langkah penundaan hutang tersebut. Bahkan jika perusahaan akan mengalami pailit, maka berdasarkan UU Kepailitan setiap proses pailit orang atau perusahaan wajib didampingi oleh seorang Advokat.

Saat ini, dengan memiliki penasehat hukum atau Tim Lawyer khusus atau tetap setiap langkah hidup dan bisnis kita menjadi tenang dan pasti. Tolak ukur pemikiran seperti ini telah hampir mewabah di negara besar dan bagi para pengusaha yang telah menyadari arti pentingnya pendampingan hukum. Untuk itu, saat ini kebutuhan jasa hukum menjadi hal yang “urgen” yang solusinya dapat dialihkan kepada Tim Lawyer sehingga bagi orang yang mengerti, tidak ada sikap tindak yang dapat dibuat kecuali dengan persetujuan Tim Lawyernya.

Firma Hukum kami telah memiliki pengalaman dan telah menangani perkara atau permasalahan di berbagai Kota dan Kabupaten baik yang dihadapi oleh Individu maupun Korporasi yang berada di daerah :

“Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Karawang, Purwakarta, Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Subang (Provinsi Jawa Barat), Semarang (Provinsi Jawa Tengah), Yogyakarta, Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Medan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Padang Sidempuan, Mandailing Natal (Provinsi Sumatera Utara), Batam (Provinsi Kepulauan Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur (Provinsi Lampung), Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur), Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, Tanah Laut, Tapin, Martapura, (Provinsi Kalimantan Selatan), Denpasar, Badung (Provinsi Bali), Mamuju, Majene, Polewali Mandar. (Sulawesi Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).”

Kontak Kami

Silahkan Hubungi Kami

Whatsapp: +62-851-7227-8700
Phone: +62-21-5091-9439
Email: gintingmarbunlawfirm@gmail.com

Lokasi:

The City Tower. Lt. 12 Unit 1-N, Jl. MH Thamrin No. 81, RT.1/RW.6, Dukuh Atas, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

© Copyright 2022 Ginting Marbun & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi